Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun dalam bentuk:
a. surat tugas; atau
b. surat perintah.
(2) Surat tugas atau surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas atau perintah, yang memuat apa yang harus dilakukan.
(3) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. penunjukan pejabat pelaksana tugas; atau
b. penunjukan pejabat pelaksana harian.
Your Correction
