Correct Article 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keputusan Menteri/Kepala Badan;
b. keputusan pejabat pimpinan tinggi madya; dan
c. keputusan pejabat pimpinan tinggi pratama.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Your Correction
