Correct Article 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak dibubuhi Cap Dinas;
b. tembusan berlaku di lingkungan unit kerja; dan
c. apabila disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya.
Your Correction
