Correct Article 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
