Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Tata Naskah Dinas menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian/BPLH dalam menyusun Naskah Dinas.
Your Correction
