Correct Article 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan
Current Text
(1) Segala ketentuan dan persyaratan dalam Naskah Perjanjian Hibah berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatangani.
(2) Naskah Perjanjian Hibah ini dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, rangkap kesatu dan rangkap kedua masing-masing bermeterai cukup, rangkap kesatu dan ketiga dipegang oleh PIHAK KESATU sedangkan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.
Demikian Naskah Perjanjian Hibah ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas.
a.n.
PIHAK KEDUA … (14),
…(11) NIP/NIK. ... (27)
a.n.
PIHAK KESATU Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup …(28),
… (8) … (9)
materai materai
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA YANG BERADA PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DARI SEJAK AWAL PENGADAANNYA DIMAKSUDKAN UNTUK DIHIBAHKAN
REKAPITULASI DATA HIBAH BARANG MILIK NEGARA YANG DARI SEJAK AWAL PENGADAANNYA DIMAKSUDKAN UNTUK DIHIBAHKAN DI DEPUTI BIDANG …
No. Nama Barang Type/Spesifikasi Tahun Jumlah Unit Nilai Perolehan (Rp) Total Nilai Perolehan (Rp) Penerima Hibah/Instansi Penerima Hibah Desa/Kecamatan/ Kabupaten/Kota Kondisi
1. 2.
3. Jumlah
a.n.
PIHAK KEDUA … (14)
… (11) NIP/NIK. … (27)
a.n.
PIHAK KESATU Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup … (28),
… (8) NIP. … (9) Logo Institusi
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama instansi/kelompok calon penerima hibah.
(2) Diisi dengan nomor naskah perjanjian hibah.
(3) Diisi dengan Eselon I dari Satker pemberi hibah.
(4) Diisi dengan hari penandatanganan hibah.
(5) Diisi dengan tanggal penandatanganan hibah.
(6) Diisi dengan bulan penandatanganan hibah.
(7) Diisi dengan tahun penandatanganan hibah.
(8) Diisi dengan nama dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani dokumen pemberi hibah.
(9) Diisi dengan jabatan yang berwenang menandatangani dokumen pemberi hibah.
(10) Diisi dengan alamat kantor instansi yang berwenang menandatangani dokumen pemberi hibah.
(11) Diisi dengan nama yang bertanda tangan mewakili penerima hibah.
(12) Diisi dengan jabatan yang bertanda tangan mewakili penerima hibah.
(13) Diisi dengan alamat penerima hibah.
(14) Diisi dengan pimpinan kepala daerah atau nama instansi/kelompok penerima hibah.
(15) Diisi dengan nomor Surat Keputusan Penerima Bantuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
(16) Diisi dengan tanggal Surat Keputusan Penerima Bantuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
(17) Diisi dengan nomor persetujuan pelaksanaan hibah.
(18) Diisi dengan tanggal persetujuan pelaksanaan hibah.
(19) Diisi dengan BMN yang akan dihibahkan.
(20) Diisi dengan peruntukan hibah.
(21) Diisi dengan kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan hibah.
(22) Diisi dengan Tahun Anggaran belanja Hibah.
(23) Diisi dengan nomor telepon instansi pemberi hibah.
(24) Diisi dengan nomor faximile instansi pemberi hibah.
(25) Diisi dengan pihak yang ditembusi surat/korespondensi oleh penerima hibah.
(26) Diisi dengan nomor faximile instansi penerima hibah.
(27) Diisi dengan NIK/NIP penerima hibah.
(28) Diisi dengan NIP pemberi hibah.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA YANG BERADA PADA
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DARI SEJAK AWAL PENGADAANNYA DIMAKSUDKAN UNTUK DIHIBAHKAN
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA HIBAH
BERITA ACARA SERAH TERIMA NOMOR : … (1) Pada hari ini … (2) tanggal … (3) bulan … (4) tahun …(5), yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama/NIP/NIK : … (6) Jabatan : … (7) Alamat : … (8) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama/NIP/NIK: … (9) Jabatan : … (10) Alamat : … (11) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ... (12), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan dari PIHAK KESATU Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kegiatan … (13) Tahun Anggaran … (14) berupa ... (15) dengan total nilai perolehan sebesar ... (16) sebagaimana daftar terlampir.
2. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Hibah Barang Milik Negara dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kepada … (16)
3. Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Barang ini, maka seluruh wewenang dan tanggung jawab PIHAK KESATU beralih kepada PIHAK KEDUA.
KOP
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan Yth.:
1. Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH
2. Deputi Bidang … (22)
a.n.
PIHAK KEDUA … (12) … (10)
… (17) NIP/NIK. … (18)
a.n.
PIHAK KESATU Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, … (7)
… (19) NIP. …(20) materai materai
LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA HIBAH NOMOR : … (1) TANGGAL : … (23)
REKAPITULASI DATA HIBAH BARANG MILIK NEGARA YANG DARI SEJAK AWAL PENGADAANNYA DIMAKSUDKAN UNTUK DIHIBAHKAN DI DEPUTI BIDANG … (22)
No. Nama Barang Type/Spesifikasi Tahun Jumlah Unit Nilai Perolehan (Rp) Total Nilai Perolehan (Rp) Penerima Hibah/Instansi Penerima Hibah Desa/Kecamatan/ Kabupaten/Kota
1. 2.
3. Jumlah
a.n.
PIHAK KEDUA … (12) … (10)
… (17) NIP/NIK. … (18)
a.n.
PIHAK KESATU Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, … (7)
… (19) NIP. …(20)
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor Berita Acara Serah Terima.
(2) Diisi dengan hari penandatanganan hibah.
(3) Diisi dengan tanggal penandatanganan hibah.
(4) Diisi dengan bulan penandatanganan hibah.
(5) Diisi dengan tahun penandatanganan hibah.
(6) Diisi dengan nama dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani dokumen pemberi hibah.
(7) Diisi dengan jabatan yang berwenang menandatangani dokumen pemberi hibah.
(8) Diisi dengan alamat kantor instansi yang berwenang menandatangani dokumen pemberi hibah.
(9) Diisi dengan nama dan NIP/NIK yang bertanda tangan mewakili penerima hibah.
(10) Diisi dengan jabatan yang bertanda tangan mewakili penerima hibah.
(11) Diisi dengan alamat penerima hibah.
(12) Diisi dengan pimpinan kepala daerah atau nama instansi/kelompok penerima hibah.
(13) Diisi dengan DIPA Satker pemberi hibah.
(14) Diisi dengan Tahun Anggaran belanja Hibah.
(15) Diisi dengan BMN yang akan dihibahkan.
(16) Diisi dengan nama instansi/kelompok calon penerima hibah.
(17) Diisi dengan nama yang bertanda tangan mewakili penerima hibah.
(18) Diisi dengan NIP/NIK yang bertanda tangan mewakili penerima hibah.
(19) Diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani dokumen pemberi hibah
(20) Diisi dengan NIP pejabat yang berwenang menandatangani dokumen pemberi hibah
(21) Diisi dengan unit kerja eselon 1 Pemberi hibah.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA YANG BERADA PADA
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DARI SEJAK AWAL PENGADAANNYA DIMAKSUDKAN UNTUK DIHIBAHKAN
RINCIAN TAHAPAN PELAKSANAAN HIBAH
I.
Data Dukung Pihak Penerima Hibah Pihak yang dapat menerima Hibah BMN yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan terdiri atas:
a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial;
b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dalam rangka menjalankan program pembangunan nasional;
c. pemerintah daerah; atau
d. pemerintah desa.
Data dukung atau dokumen yang dipersyaratkan untuk penerima Hibah BMN yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan kepada masyarakat, lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, atau organisasi kemanusiaan, lembaga pendidikan yang bersifat non komersial adalah:
1. kelompok masyarakat berupa:
a. keputusan/surat keterangan kelompok masyarakat yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa/sebutan lain atau dinas/instansi terkait; dan
b. surat keterangan dari Kuasa Pengguna Barang yang menerangkan bahwa Hibah kepada masyarakat dimaksudkan untuk menjalankan kebijakan pemerintah dalam bidang lingkungan hidup.
2. perorangan berupa:
a. identitas calon pihak penerima Hibah BMN berupa Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lainnya serta surat keterangan domisili; dan
b. surat keterangan dari Kuasa Pengguna Barang yang menerangkan bahwa Hibah kepada masyarakat dimaksudkan untuk menjalankan kebijakan Pemerintah dalam bidang lingkungan hidup.
3. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, atau organisasi kemanusiaan sebagai berikut:
a. salinan akta pendirian;
b. salinan anggaran dasar/anggaran rumah tangga; atau
c. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud.
4. lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial berupa:
a. salinan akta pendirian;
b. salinan anggaran dasar/anggaran rumah tangga; atau
c. pernyataan tertulis dari instansi terkait bahwa lembaga pendidikan tersebut bersifat nonkomersial.
II. Tata Cara Pelaksanaan Hibah BMN yang Dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan Untuk Dihibahkan Tata cara pelaksanaan Hibah BMN yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagai berikut:
1. Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan pengajuan persetujuan permohonan Hibah.
2. Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Hibah sebagai berikut:
a. melakukan penelitian data administratif:
(1) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
(2) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
(3) data BMN selain tanah dan/atau bangunan meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
(4) calon penerima Hibah, tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah;
(5) penelitian terkait dengan dokumen penganggaran; dan
(6) melakukan penelitian dokumen untuk mencocokkan kesesuaian antara fisik BMN dengan data administratif/data teknis
b. melakukan penelitian fisik BMN; dan
c. membuat berita acara penelitian administrasi dan fisik.
3. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan rekomendasi Hibah kepada Pimpinan Tinggi Madya di unit kerja eselon I.
4. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penerbitan surat persetujuan atas pelaksanaan Hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu:
a. rekomendasi Pimpinan Tinggi Madya unit kerja eselon I;
b. keputusan PPK tentang penerima Hibah yang disahkan oleh KPA atau keputusan pelaksana kegiatan tentang penerima Hibah untuk BMN yang berasal dari Hibah langsung;
c. dokumen RKA/KL yang menyatakan BMN dimaksud dianggarkan untuk dihibahkan atau dokumen Memo Penerimaan Hibah Langsung- Barang/Jasa (MPHL-BJS) yang sudah disahkan oleh KPPN untuk BMN yang berasal dari Hibah langsung dalam bentuk barang;
d. dokumen persyaratan penerima Hibah untuk perorangan, kelompok masyarakat, lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, organisasi kemanusiaan, dan lembaga pendidikan non komersial;
e. rekapitulasi data barang sekurang-kurangnya memuat:
1) data calon penerima Hibah;
2) peruntukan Hibah;
3) tahun perolehan;
4) nilai perolehan;
5) jenis/spesifikasi BMN;
6) jumlah BMN; dan 7) lokasi;
5. Pengguna Barang melakukan penelitian kelayakan Hibah dan data administratif, dan dalam hal diperlukan dapat melakukan penelitian fisik.
6. Dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
7. Dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengguna Barang menerbitkan persetujuan pelaksanaan Hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
1) BMN yang dihibahkan;
2) pihak yang menerima Hibah;
3) peruntukan Hibah;
4) jenis, jumlah dan nilai BMN yang akan dihibahkan.
8. Berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada angka 7, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membuat naskah perjanjian Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang untuk Hibah dengan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau Kuasa Pengguna Barang untuk Hibah dengan nilai paling tinggi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan penerima Hibah.
Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
2) identitas para pihak;
3) jenis dan nilai barang yang dilakukan Hibah;
4) tujuan dan peruntukan Hibah;
5) hak dan kewajiban para pihak;
6) klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah; dan 7) penyelesaian perselisihan.
9. Berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan naskah perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada angka 9, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pengguna Barang untuk Hibah dengan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau Kuasa Pengguna Barang untuk Hibah dengan nilai paling tinggi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan penerima Hibah.
10. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengguna Barang dengan melampirkan naskah perjanjian Hibah dan berita acara serah terima.
11. Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN.
12. Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari daftar barang Kuasa Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
III. Tata Cara Penyelesaian Hibah BMN Yang Dilakukan Sebelum Diterbitkannya Peraturan Menteri/Badan Permohonan persetujuan untuk BMN yang sudah diserahkan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada penerima Hibah sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah dan berita acara serah terima Hibah tetapi belum mendapatkan persetujuan Pengguna Barang sebelum 30 Juni 2025 dilakukan sebagai berikut:
1. Kuasa Pengguna Barang membuat surat permohonan persetujuan Hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan:
a. surat pernyataan tentang proses pelaksanaan hibah dari Kuasa Pengguna Barang;
b. rekomendasi dari Pimpinan Tinggi Madya;
c. naskah perjanjian Hibah; dan
d. berita acara serah terima Hibah.
2. Terdapat laporan aparat pengawasan intern pemerintah atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan untuk meyakini bahwa BMN telah
dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Penerima Hibah sesuai kuantitas, kualitas, jenis, dan spesifikasi BMN.
3. Berdasarkan permohonan Kuasa Pengguna Barang dan laporan aparat pengawasan intern pemerintah, Pengguna Barang melakukan penelitian administratif.
4. Berdasarkan permohonan Kuasa Pengguna Barang, laporan aparat pengawasan intern pemerintah, Naskah Perjanjian Hibah dan berita acara serah terima, Pengguna Barang menerbitkan persetujuan Hibah.
Permohonan persetujuan Hibah dari Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan. Segala akibat hukum yang menyertai proses Hibah sebelum diberikannya persetujuan Pengguna Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
IV. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pengguna Barang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Kuasa Pengguna Barang atas pelaksanaan Hibah BMN yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan. Pengguna Barang dapat meminta bantuan inspektorat utama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan Hibah BMN yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pemberian Hibah, Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pihak yang menerima Hibah, pencapaian target kinerja pelaksanaan dan pemberian Hibah, transparansi pelaksanaan dan pemberian Hibah, akuntabilitas pelaksanaan dan pemberian Hibah dan penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Hibah kepada Pengguna Barang. Kuasa Pengguna Barang berwenang mengenakan sanksi terhadap penerima Hibah yang tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai perjanjian dalam Naskah Perjanjian Hibah.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
Your Correction
