Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemberitahuan kepada PARA PIHAK dalam Naskah Perjanjian Hibah harus diberikan secara tertulis, dengan cara yang dipilih oleh pihak yang mengirimkan, sebagai berikut: a. disampaikan secara langsung kepada penerima; b. dikirim dengan surat tercatat/e-mail; atau c. dikirim melalui faksimili. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke alamat sebagai berikut: a. PIHAK KESATU kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Untuk Perhatian : ... (8) Alamat : ... (10) Nomor Telepon : ... (23) Nomor Faksimili : ... (24) Tembusan : Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup b. PIHAK KEDUA Penerima Hibah Untuk Perhatian : ... (11) Tembusan : ... (25) Alamat : ... (12) Nomor Telepon : ... (25) Nomor Faksimili/E-mail : ... (26) atau ke alamat nomor telepon lain yang telah diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu oleh pihak yang akan menerimanya. (3) Semua pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju: a. pada tanggal tanda terima ditandatangani, apabila dikirimkan secara langsung kepada pihak yang dituju; b. terhitung 7 (tujuh) hari kalender setelah dikirimkan dengan surat tercatat; atau c. pada tanggal dikirimkannya, apabila dikirim melalui faksimili/e-mail yang dikonfirmasi dengan tanda telah dikirim. (4) Dalam hal terjadi perubahan alamat atau alamat terakhir yang tercatat, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PARA PIHAK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya perubahan alamat dimaksud. (5) Jika pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan tersebut.
Your Correction