Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima Barang. (2) Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA melakukan penatausahaan OBJEK HIBAH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PIHAK KESATU dapat mengambil kembali OBJEK HIBAH apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang ditandatangani, PIHAK KEDUA belum ada upaya untuk mengoperasikan OBJEK HIBAH.
Your Correction