Correct Article 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan
Current Text
Segala biaya yang berkaitan dengan pembuatan Naskah Perjanjian Hibah menjadi tanggungan dan dibayar oleh PIHAK KESATU.
Your Correction
