Correct Article 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan
Current Text
PIHAK KESATU menyatakan dan menjamin kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin kepada PIHAK KESATU, sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA mempunyai wewenang penuh untuk menandatangani dan melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah;
b. PARA PIHAK telah melakukan seluruh tindakan yang dibutuhkan dalam pengikatan Naskah Perjanjian Hibah; dan
c. Naskah Perjanjian Hibah, setelah ditandatangani menjadi sah dan mengikat PARA PIHAK untuk melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah.
Your Correction
