Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PIHAK KESATU berhak untuk: a. melakukan monitoring atas pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah oleh PIHAK KEDUA untuk menjamin difungsikannya aset sesuai dengan permohonan hibah, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu; b. meminta keterangan dan tanggapan atas penjelasan dari PIHAK KEDUA terhadap hal-hal yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan monitoring tersebut pada huruf a. (2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk: a. menyerahkan OBYEK HIBAH kepada PIHAK KEDUA; dan b. melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah. (3) PIHAK KEDUA berhak untuk: a. menerima penyerahan OBYEK HIBAH dari PIHAK KESATU; dan b. menggunakan OBJEK HIBAH untuk ... (20) dan tidak digunakan di luar operasional sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam Naskah Perjanjian Hibah. (4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk: a. mencatat OBJEK HIBAH dalam daftar aset/daftar barang milik ... (1); b. mempergunakan dan memelihara OBJEK HIBAH dengan baik; c. melakukan pengamanan OBJEK HIBAH, yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum; d. bertanggung jawab atas segala biaya yang dikeluarkan dalam kaitannya dengan penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan OBJEK HIBAH berikut bagian-bagiannya; e. melaporkan pencatatan OBJEK HIBAH kepada PIHAK KESATU; f. bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko yang berkaitan dengan OBJEK HIBAH, kecuali ditentukan lain dalam Naskah Perjanjian Hibah; g. tidak memindahtangankan OBJEK HIBAH kepada pihak lain; dan h. mengelola dan melaksanakan penerimaan Hibah secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction