Correct Article 27
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan konsultasi dalam pelaksanaan RPPLH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk RPPLH provinsi, gubernur berkonsultasi dengan Menteri; dan
b. untuk RPPLH kabupaten/kota, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkonsultasi dengan gubernur.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk memastikan RPPLH dalam satu wilayah Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi.
(4) Pelaksanaan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk kerja sama antardaerah yang berada dalam satu wilayah Ekoregion.
(5) Tata cara kerja sama antardaerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
