Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan dengan: a. peraturan daerah provinsi, untuk RPPLH provinsi; dan b. peraturan daerah kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.
Your Correction