Correct Article 26
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
Penetapan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan dengan:
a. peraturan daerah provinsi, untuk RPPLH provinsi; dan
b. peraturan daerah kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.
Your Correction
