Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengajukan permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan materi teknis yang memuat: a. rumusan tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. rumusan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan c. rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction