Correct Article 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Perumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dilakukan konsultasi dengan ketentuan:
a. untuk RPPLH provinsi, gubernur berkonsultasi dengan Menteri; dan
b. untuk RPPLH kabupaten/kota, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkonsultasi dengan gubernur.
(2) Dalam hal suatu wilayah administratif berada dalam satu Ekoregion berdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH, perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui konsultasi oleh:
a. Menteri/Kepala, untuk lintas provinsi; dan
b. gubernur, untuk lintas kabupaten/kota.
Your Correction
