Correct Article 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
Tata cara perumusan RPPLH tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
