Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun dengan mengacu pada indikator kinerja utama RPPLH nasional paling sedikit meliputi: a. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. mutu Lingkungan Hidup; dan c. kelimpahan aset keanekaragaman hayati. (2) Indikator Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat parameter: a. status Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan b. indeks perilaku ramah Lingkungan Hidup. (3) Indikator mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat parameter: a. indeks kualitas Lingkungan Hidup; dan b. timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah. (4) Indikator kelimpahan aset keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat parameter respon dan/atau kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati provinsi atau kabupaten/kota.
Your Correction