Correct Article 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun dengan mengacu pada indikator kinerja utama RPPLH nasional paling sedikit meliputi:
a. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup;
b. mutu Lingkungan Hidup; dan
c. kelimpahan aset keanekaragaman hayati.
(2) Indikator Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat parameter:
a. status Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan
b. indeks perilaku ramah Lingkungan Hidup.
(3) Indikator mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat parameter:
a. indeks kualitas Lingkungan Hidup; dan
b. timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah.
(4) Indikator kelimpahan aset keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat parameter respon dan/atau kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati provinsi atau kabupaten/kota.
Your Correction
