Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun indikator kinerja utama RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik wilayah Ekoregion, permasalahan Lingkungan Hidup, dan prioritas pembangunan berkelanjutan di wilayahnya. (2) Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a. (3) Penyusunan indikator kinerja utama RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Your Correction