Correct Article 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dimuat dalam peta indikatif.
(2) Peta indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat klasifikasi wilayah berupa:
a. wilayah indikatif fungsi Lingkungan Hidup yang dilindungi;
b. wilayah indikatif kualitas Lingkungan Hidup yang dipelihara dan dipulihkan;
c. wilayah indikatif Sumber Daya Alam yang dicadangkan; dan
d. wilayah indikatif Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan secara optimum.
Your Correction
