Correct Article 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perlindungan wilayah yang memiliki fungsi penyangga kehidupan dan kinerja Jasa Lingkungan Hidup tinggi;
b. pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan Fungsi Lingkungan Hidup;
c. pemanfaatan wilayah dan Sumber Daya Alam berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup;
d. pencadangan wilayah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam;
e. pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Alam di suatu wilayah;
f. penerapan dekarbonisasi menuju net zero emissions;
dan/atau
g. peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
(3) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keterpaduan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang.
Your Correction
