Correct Article 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Perumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan berdasarkan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam;
b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup;
c. rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam;
dan
d. rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(3) Rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:
a. intensitas pengaturan pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam; dan
b. penyediaan lanskap dengan fungsi lindung.
(4) Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:
a. pengelolaan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan;
b. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas air, lahan, laut, dan udara; dan
c. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas Ekosistem, keanekaragaman hayati, dan wilayah penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
(5) Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling sedikit:
a. pola produksi dan konsumsi berkelanjutan; dan
b. penerapan teknologi ramah lingkungan.
(6) Rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat paling sedikit:
a. upaya peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan risiko bencana; dan
b. upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Your Correction
