Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menghasilkan: a. rumusan visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. rumusan RPPLH. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirumuskan berdasarkan: a. ketersediaan sumber daya; b. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan/atau c. disrupsi teknologi.
Your Correction