Correct Article 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menghasilkan:
a. rumusan visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
b. rumusan RPPLH.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirumuskan berdasarkan:
a. ketersediaan sumber daya;
b. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan/atau
c. disrupsi teknologi.
Your Correction
