Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku juga untuk pendekatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
Your Correction