Correct Article 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Hasil analisis penggerak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dijadikan dasar dalam skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. skenario optimis;
b. skenario moderat;
c. skenario transformatif; dan
d. skenario pesimis.
(3) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kriteria Lingkungan Hidup;
b. prioritas kebijakan; dan
c. indikator keberhasilan.
Your Correction
