Correct Article 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Hasil analisis penggerak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi 2 (dua) faktor penggerak perubahan.
(2) 2 (dua) faktor penggerak perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan metode delphi consultation.
(3) Metode delphi consultation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melibatkan pakar.
Your Correction
