Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a digunakan untuk memahami berbagai kekuatan penggerak perubahan yang mempengaruhi pembentukan kondisi di masa depan, untuk kemudian ditarik mundur dengan kondisi Lingkungan Hidup saat ini. (2) Pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan melalui tahapan: a. penelusuran secara holistik dilakukan melalui: 1. inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu; dan 2. identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu; b. analisis penggerak perubahan meliputi faktor: 1. sosial; 2. teknologi; 3. ekonomi; 4. lingkungan; 5. politik; dan/atau 6. nilai atau budaya; dan c. penentuan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Penelusuran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat mempertimbangkan: a. tanda awal perubahan yang berpotensi berkembang menjadi kecenderungan penting di masa depan (weak signals); b. kejadian langka dengan dampak besar yang dapat menimbulkan gangguan signifikan terhadap Lingkungan Hidup (wild cards); dan/atau c. terhentinya kecenderungan atau putusnya pola tren yang sedang berlangsung (discontinuities). (4) Penelusuran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. penggunaan rumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. pelibatan masyarakat; c. survei lapangan; dan/atau d. penggunaan data dan informasi pendukung lainnya yang valid dan relevan.
Your Correction