Correct Article 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pada hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a. pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight);
atau
b. pendekatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
