Correct Article 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. tantangan Lingkungan Hidup;
b. isu Lingkungan Hidup;
c. kondisi Lingkungan Hidup; dan
d. dampak Lingkungan Hidup.
(2) Tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. populasi dan ekonomi;
b. tekanan pada Ekosistem dan lahan;
c. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup; dan
d. risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian ekonomi.
(3) Tantangan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirumuskan berdasarkan:
a. pengaruh faktor pendorong yang bersifat sektoral, lintas wilayah, dan lintas generasi; dan
b. keterkaitan antara faktor penyebab dan akibat atas perubahan kondisi Lingkungan Hidup.
(4) Isu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dirumuskan berdasarkan tekanan terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan dari aktivitas manusia dan perkembangan wilayah.
(5) Kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dirumuskan berdasarkan:
a. status Lingkungan Hidup berbasis media lingkungan dan Ekosistem spesifik; dan
b. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
(6) Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dirumuskan berdasarkan:
a. perubahan kualitas Lingkungan Hidup;
b. risiko terhadap keberlanjutan Fungsi Lingkungan Hidup;
c. potensi kehilangan Jasa Lingkungan Hidup; dan
d. kerugian sosial ekonomi.
Your Correction
