Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. tantangan Lingkungan Hidup; b. isu Lingkungan Hidup; c. kondisi Lingkungan Hidup; dan d. dampak Lingkungan Hidup. (2) Tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. populasi dan ekonomi; b. tekanan pada Ekosistem dan lahan; c. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup; dan d. risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian ekonomi. (3) Tantangan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirumuskan berdasarkan: a. pengaruh faktor pendorong yang bersifat sektoral, lintas wilayah, dan lintas generasi; dan b. keterkaitan antara faktor penyebab dan akibat atas perubahan kondisi Lingkungan Hidup. (4) Isu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirumuskan berdasarkan tekanan terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan dari aktivitas manusia dan perkembangan wilayah. (5) Kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dirumuskan berdasarkan: a. status Lingkungan Hidup berbasis media lingkungan dan Ekosistem spesifik; dan b. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. (6) Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dirumuskan berdasarkan: a. perubahan kualitas Lingkungan Hidup; b. risiko terhadap keberlanjutan Fungsi Lingkungan Hidup; c. potensi kehilangan Jasa Lingkungan Hidup; dan d. kerugian sosial ekonomi.
Your Correction