Correct Article 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
Kerangka berpikir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tema yang meliputi:
a. perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup;
b. pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam;
c. pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan Hidup;
dan
d. perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana.
Your Correction
