Correct Article 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan menggunakan kerangka berpikir:
a. faktor pendorong Lingkungan Hidup;
b. tekanan Lingkungan Hidup;
c. kondisi Lingkungan Hidup;
d. dampak Lingkungan Hidup; dan
e. respons.
(2) Faktor pendorong Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu hal atau keadaan yang mendorong terjadinya perubahan Lingkungan Hidup akibat dinamika sosial.
(3) Tekanan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aktivitas manusia yang secara langsung dipengaruhi oleh kondisi pendorong.
(4) Kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keadaan saat ini atau yang sedang berlangsung dan dijelaskan dalam bentuk status.
(5) Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perubahan pada Lingkungan Hidup dan sistem sosial-ekonominya sebagai akibat dari tekanan.
(6) Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tindakan reaktif maupun proaktif untuk mengendalikan, mengantisipasi, mengelola faktor pendorong, tekanan, kondisi, dan dampak.
Your Correction
