Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. perumusan RPPLH; dan d. penetapan RPPLH.
Your Correction