Correct Article 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. perumusan RPPLH; dan
d. penetapan RPPLH.
Your Correction
