Correct Article 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun RPPLH.
(2) RPPLH provinsi disusun berdasarkan:
a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah provinsi.
(3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdasarkan:
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah kabupaten/kota.
(4) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memperhatikan aspek:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis:
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi Sumber Daya Alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(5) Aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari pengelompokan data dan informasi Sumber Daya Alam dan wilayah Ekoregion.
Your Correction
