Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun RPPLH. (2) RPPLH provinsi disusun berdasarkan: a. RPPLH nasional; b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah provinsi. (3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdasarkan: a. RPPLH provinsi; b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah kabupaten/kota. (4) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memperhatikan aspek: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis: b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi Sumber Daya Alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan iklim. (5) Aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari pengelompokan data dan informasi Sumber Daya Alam dan wilayah Ekoregion.
Your Correction