Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RPJMD menargetka n IKLH ≥72 tahun 2025; Dinas Lingkungan Hidup dan seterusnya... Petunjuk Pengisian: Untuk melampirkan data pendukung spasial dan/atau non spasial. B. Evaluasi 1. Persiapan Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan RPPLH sebagai berikut: a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH; b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan c. bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota. Gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk tim yang bertanggung jawab dalam evaluasi RPPLH provinsi atau RPPLH kabupaten/kota, dengan melibatkan berbagai instansi terkait yaitu: a. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan; b. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup; c. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang; dan d. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait. 2. Pelaksanaan Evaluasi Dalam melakukan evaluasi, pejabat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dan/atau perangkat daerah terkait dengan cakupan pelaksanaan RPPLH. Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan cara: a. Rekapitulasi hasil pemantauan tahunan selama 5 tahun; b. Pemutakhiran data dan informasi hasil inventarisasi Lingkungan Hidup; c. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) RPPLH: 1) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (dengan parameter status DDDTLH, indeks perilaku ramah Lingkungan Hidup); 2) Mutu Lingkungan Hidup (dengan parameter indeks kualitas Lingkungan Hidup, timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah); 3) Kelimpahan aset keanekaragaman hayati (dengan parameter respon dan/atau kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati provinsi atau kabupaten/kota); dan 4) Indikator lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. d. Telaahan integrasi RPPLH ke dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, rencana sektoral, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan dan Ekosistem spesifik. 3. Pelaporan Laporan evaluasi memuat: a. Bab 1 terkait dengan hasil pemantauan selama 5 tahun; b. Bab 2 terkait dengan pemutakhiran data dan informasi hasil inventarisasi Lingkungan Hidup; c. Bab 3 terkait capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) RPPLH; d. Bab 4 terkait integrasi RPPLH ke dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, rencana sektoral, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan dan Ekosistem spesifik; dan e. Bab 5 terkait rekomendasi hasil evaluasi sebagai dasar perubahan materi teknis RPPLH. Contoh matriks yang dimuat dalam laporan sebagaimana tabel berikut: Tabel 2. Matriks Lampiran hasil evaluasi RPPLH No Indikator/ Parameter Target RPPLH Capaian 5 Tahun Analisis Efektivitas dan Gap Instansi Pelaksana 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 72 (2025) 70 (2025) 71 (2026) ...dst Tren naik tapi lambat; kesadaran publik belum signifikan DLH Provinsi; dan seterusnya... Petunjuk Pengisian: Untuk melampirkan data pendukung spasial dan/atau non spasial. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ
Your Correction