Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur dan bupati/wali kota yang telah: a. MENETAPKAN RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota; b. melaksanakan RPPLH secara berkesinambungan; dan c. melakukan upaya perbaikan dan pemulihan kualitas Lingkungan Hidup, dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction