Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dilakukan melalui: a. penyampaian data dan informasi dalam penyusunan RPPLH; b. pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau c. penyampaian pengaduan dan umpan balik.
Your Correction