Correct Article 38
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
a. penyampaian data dan informasi dalam penyusunan RPPLH;
b. pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau
c. penyampaian pengaduan dan umpan balik.
Your Correction
