Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan; b. diseminasi peraturan perundang-undangan; c. bimbingan teknis; d. konsultasi; e. pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan; g. penyebarluasan informasi RPPLH; dan/atau h. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Your Correction