Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31: a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH; b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup provinsi; dan c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup kabupaten/kota. (2) Dalam melakukan evaluasi, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah terkait.
Your Correction