Correct Article 31
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Current Text
(1) Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan RPPLH.
(2) Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara hasil pelaksanaan RPPLH dan nilai indikator kinerja utama RPPLH.
(3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi:
a. hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5 (lima) tahun terakhir;
b. hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi Lingkungan Hidup; dan
c. indikator kinerja utama RPPLH.
(4) Selain menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi juga dilakukan menggunakan data dan informasi hasil integrasi RPPLH ke dalam perencanaan pembangunan daerah, rencana tata ruang, rencana sektoral, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan dan Ekosistem spesifik.
(5) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
