Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29: a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH; b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup provinsi; dan c. bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup kabupaten/kota. (2) Dalam melakukan pemantauan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah terkait.
Your Correction