Correct Article 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Current Text
(1) Basis data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan spesifikasi basis data Ekosistem Mangrove.
(2) Spesifikasi basis data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
