Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir HFC dapat mengajukan permohonan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC yang telah diterbitkan selama dalam tahun takwim melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO. (2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alamat importir, jenis HFC, pos tarif/harmonized system, uraian barang, dan jumlah barang; dan/atau b. negara asal, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan. (3) Importir yang mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan: a. sisa alokasi yang dimiliki dan waktu yang tersedia untuk merealisasikan perubahan, bagi API-U; dan b. sisa waktu yang tersedia untuk merealisasikan perubahan, bagi API-P. (4) Permohonan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim paling lambat bulan September. (5) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan telaah oleh Deputi. (6) Hasil telaah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. diterima; atau b. ditolak. (7) Dalam hal hasil telaah berupa diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Deputi menerbitkan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO. (8) Dalam hal hasil telaah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf huruf b, pemberitahuan penolakan disertai alasan disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO. (9) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Importir dapat mengajukan kembali permohonan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC.
Your Correction