Correct Article 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Current Text
(1) Importir BPO pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a. surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor;
b. data barang yang akan diimpor;
c. rencana distribusi dari barang yang akan diimpor;
d. realisasi Impor dan/atau distribusi barang tahun sebelumnya;
e. Persetujuan Impor BPO tahun sebelumnya;
f. Keputusan Menteri Pertanian mengenai pemberian nomor pendaftaran dan izin tetap pestisida untuk Importir metil bromida;
g. lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS);
h. certificate of analysis (CoA); dan
i. surat keterangan registrasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
Your Correction
