Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan penyampaian hasil pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6), Pejabat Pemerintahan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi.
Your Correction