Correct Article 18
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Upaya pencegahan Konflik Kepentingan oleh Satuan Kerja perlu didukung melalui fasilitasi pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pengembangan kompetensi.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang mempunyai tugas di bidang pelatihan sumber daya manusia.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan secara elektronik dan nonelektronik.
Your Correction
