Correct Article 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pengelompokan Konflik Kepentingan paling sedikit meliputi tugas dan fungsi:
a. perencanaan;
b. sumber daya manusia;
c. pembuatan aturan/kebijakan;
d. pelayanan informasi publik;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengawasan/pemeriksaan;
h. penegakan hukum lingkungan hidup; dan
i. penilaian, sertifikasi, dan pengujian.
Your Correction
