Correct Article 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan terpengaruh oleh relasinya dengan mantan Pejabat Pemerintahan.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana pada ayat (1) paling sedikit berupa penggunaan informasi internal atau perlakuan istimewa oleh Pejabat Pemerintahan kepada mantan Pejabat Pemerintahan untuk Kepentingan Pribadi atau kepentingan lainnya dimana mantan Pejabat Pemerintahan saat ini bekerja.
Your Correction
