Correct Article 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan dengan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya, berhubungan dan/atau berbenturan dengan kepentingan sebagai pejabat pada jabatan publik lain yang diduduki.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang berhubungan/dihadapkan dengan adanya kepentingan dari jabatannya pada jabatan publik yang lain.
Your Correction
