Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan dengan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya, berhubungan dan/atau berbenturan dengan kepentingan sebagai pejabat pada jabatan publik lain yang diduduki. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang berhubungan/dihadapkan dengan adanya kepentingan dari jabatannya pada jabatan publik yang lain.
Your Correction