Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki Kepentingan Pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 2. Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh pejabat pemerintahan. 3. Penanganan Konflik Kepentingan adalah tindakan atau proses dalam mengatasi, mengurus, atau menyelesaikan pelanggaran atas Pengelolaan Konflik Kepentingan. 4. Konflik Kepentingan Aktual adalah kondisi adanya kepentingan pribadi Pejabat Pemerintahan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, secara nyata dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. 5. Konflik Kepentingan Potensial adalah kondisi adanya kepentingan pribadi Pejabat Pemerintahan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain berdasarkan perkembangan kondisi di masa depan, yang akan mengakibatkan terjadinya Konflik Kepentingan Aktual dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan tugas dan Wewenangnya. 6. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan dan penyelenggara negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 7. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan dan penyelenggara negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. 8. Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan dan penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. 9. Mitra Kerja adalah instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, lembaga nonprofit, orang dan perseorangan yang menjalin perjanjian kerja sama dengan Kementerian/Badan. 10. Kepentingan Pribadi adalah keinginan/kebutuhan Pejabat Pemerintahan mengenai suatu hal yang bersifat pribadi, dan/atau bersifat hubungan afiliasi/hubungan dekat/balas jasa/pengaruh yang mempengaruhi Keputusan dan/atau Tindakan. 11. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 12. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 14. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 15. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi. 16. Pejabat Pemerintahan adalah aparatur sipil negara, anggota kepolisian Republik INDONESIA, dan prajurit tentara nasional INDONESIA yang menduduki jabatan aparatur sipil negara yang melaksanakan fungsi di lingkungan Kementerian/ Badan. 17. Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan adalah pejabat di instansi pemerintah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pengelolaan Konflilk Kepentingan di instansi pemerintah. 18. Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada Kementerian/Badan. 19. Satuan Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II dan unit pelaksana teknis pada Kementerian/Badan. 20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
Your Correction