Correct Article 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Current Text
(1) Pemenuhan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dicapai melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(2) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
