Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penyelenggaraan: a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan b. Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan Sumber Daya.
Your Correction