Correct Article 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Current Text
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penyelenggaraan:
a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
b. Adaptasi Perubahan Iklim.
(2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan Sumber Daya.
Your Correction
